Pengecekan Gabungan Pastikan Stabilitas Harga dan Lindungi Konsumen
KENDAL, [Berlianmedia] – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Kendal, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya Kendal, serta produsen penggilingan padi di Ketapang, Kendal.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi dari Badan Pangan Nasional dan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, Perum Bulog Cabang Semarang, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal, serta DPMPTSP Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan stabilitas harga serta mencegah potensi pelanggaran distribusi dan mutu pangan.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Harga Sayur Stabil, Beras Naik Akibat Banjir
Harga Beras Medium Mengalami Kenaikan, Namun Masih di Bawah HET Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, harga komoditas sayur mayur terpantau stabil dengan ketersediaan stok yang mencukupi. Untuk komoditas daging, harga juga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun demikian, terjadi kenaikan pada harga beras jenis medium. Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya harga gabah di tingkat petani, yang disebabkan oleh sejumlah lahan persawahan terendam banjir.
Meski mengalami kenaikan, harga beras di tingkat konsumen masih berada dalam batas aman dan belum melampaui HET. Cabai Merah Melebihi Harga Acuan, Minyakita Dijual dengan Sistem “Kawin”
Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita Dinyatakan Melanggar Aturan
Temuan menonjol dalam kegiatan ini adalah harga cabai merah yangmelebihi Harga Acuan Pembelian (HAP). Di tingkat pedagang, cabai merah dijual dengan harga Rp82.000 per kilogram kepada konsumen, sementara harga dari distributor tercatat Rp79.000 per kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan praktik penjualan minyak goreng merek Minyakita yang mewajibkan konsumen membeli produk lain, yaitu minyak goreng merek Kusuma. Praktik ini dikenal dengan istilah “dikawinkan”, di mana konsumen tidak dapat membeli Minyakita secara terpisah tanpa membeli produk tambahan.
Menurut keterangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan perlindungan konsumen, dan akan segera dikoordinasikan untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Pengawasan Akan Terus Dilakukan
Selama pelaksanaan kegiatan pengecekan, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Pengawasan terpadu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional, khususnya menjelang periode rawan kenaikan harga akibat faktor cuaca, distribusi, maupun permintaan pasar.
Pemerintah berharap melalui kegiatan ini, distribusi pangan dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.


