Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April Hingga 30 Juni 2025

SEMARANG [Berlianmedia] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan angin segar bagi masyarakat dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp 2,8 triliun. Kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Warga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan berjalan tahun 2025 tanpa harus melunasi pokok pajak maupun dendanya dari tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. “Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Maka kita putuskan untuk menghapus pokok pajak dan dendanya,” ujar Luthfi dalam keterangannya, Senin (24/3).

Penghapusan tunggakan pajak ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Kebijakan tersebut telah melalui pembahasan intensif dengan berbagai pihak, termasuk bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja.

“Kami sudah rapat dengan semua pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal. Dengan penghapusan pokok pajak dan denda, kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan berjalan tahun 2025,” tambah Luthfi.

Gubernur Luthfi mengimbau warga segera memanfaatkan waktu yang tersedia dari 8 April hingga 30 Juni 2025. “Kesempatan ini hanya berlaku selama tiga bulan. Jadi masyarakat harus cepat membayar pajak tahun 2025 agar tunggakan pajaknya dihapuskan,” tegasnya.

Meskipun pokok pajak dan denda dihapuskan, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya. “Syaratnya sederhana, cukup membayar pajak berjalan untuk tahun 2025, maka piutangnya akan kami hapuskan,” jelas Luthfi.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran pajak dan penghapusan tunggakan, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Jawa Tengah atau layanan informasi resmi terkait.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *