Pemilik Tembakau Sintetis di Banyumas Diringkus Polisi
BANYUMAS[Berlianmedia] – Pemuda berinisial HJ (27) diringkus aparat Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. HJ diringkus petugas Kamis (18/8) di kediamannya di wilayah Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket berisi irisan tembakau diduga berisi tembakau sintesis dengan berat bruto 6.70 gram, satu unit smartphone Redmi Note 9 dan kartu ATM milik HJ.
“HJ kami amankan saat berada di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kembaran beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko, Jumat (19/8).
Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering memakai tembakau sintesis di rumahnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa HJ sering memakai tembakau sintesis yang diperolehnya dari pembelian secara online.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan tersangka kami tangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Kembaran, Banyumas,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal Primer 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Ia menegaskan komitmen akan terus menjaga generasi muda khususnya di wilayah Banyumas ini agar tetap bersih dari narkoba.
“Kita ketahui bersama bahwa bahaya dari penyalah gunaan narkoba adalah dapat merusak masa depan generasi muda dan juga masa depan bangsa ini,” tuturnya. (at)