Pemdes Karangawen Beri Penjelasan Terkait Betonisasi Jalan, Proyek Masih Berusia Tiga Hari

DEMAK [Berlianmedia]– Pemerintah Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memberikan klarifikasi resmi menyusul ramainya perbincangan publik terkait kondisi proyek betonisasi jalan desa, yang dinilai belum siap dilalui kendaraan.

Penjelasan tersebut disampaikan, untuk meluruskan informasi mengenai beton jalan yang disebut-sebut belum cukup umur, namun pembatas jalan justru dilepas sehingga kendaraan dapat melintas.

Perangkat Desa Karangawen, Fauzi menyampaikan, bahwa saat insiden pelepasan patok pembatas terjadi, usia pengerjaan betonisasi masih sangat baru, yakni sekitar tiga hari. Pada fase tersebut, beton belum mencapai kekuatan maksimal sebagaimana standar teknis pekerjaan konstruksi.

“Secara teknis, beton membutuhkan waktu kurang lebih 21 hari untuk benar-benar mengeras dan kuat. Saat itu, usia beton masih tiga hari dan masih dalam tahap perawatan,” jelas Fauzi kepada wartawan, Sabtu (20/12).

Baca Juga:  SMAN 11 Semarang Berhasil Raih Juara Tiga AXIS Nation Cup 2023

Ia mengungkapkan, bahwa meskipun pembatas jalan telah dipasang sebagai langkah pengamanan, masih ada pengguna jalan yang nekat melintasi area tersebut.

Bahkan, kendaraan bertonase berat seperti mobil dump bermuatan material diketahui ikut melintas di atas permukaan beton yang belum kering sempurna.

“Kondisi beton masih basah, namun tetap dilewati berbagai kendaraan, termasuk mobil dump bermuatan batu. Akibatnya, di beberapa titik permukaan beton mengalami kerusakan dan terkelupas,” ungkapnya.

Fauzi juga menegaskan bahwa pembatas jalan sengaja dipasang untuk mencegah lalu lintas kendaraan hingga beton benar-benar siap digunakan. Namun, pembatas tersebut diduga sengaja dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Patok itu dipasang untuk menjaga kualitas pekerjaan dan keselamatan. Sayangnya, ada oknum yang memotongnya sehingga pengamanan tidak berjalan maksimal,” tambahnya.

Baca Juga:  Jokowi Kutuk Serangan Israel ke Fasilitas dan Warga Sipil Palestina

Selain itu, Pemerintah Desa Karangawen juga menyesalkan adanya pemberitaan dari salah satu media daring yang dinilai tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Tidak ada konfirmasi ke desa atau TPK sebelum berita ditayangkan. Seharusnya ada klarifikasi agar informasi yang disampaikan berimbang,” tegas Fauzi.

Ia menekankan pentingnya penerapan kaidah jurnalistik, khususnya prinsip 5W+1H, agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Muhlisin, warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek, membenarkan bahwa betonisasi jalan tersebut memang baru dikerjakan beberapa hari sebelum kejadian.

“Saya melihat sendiri, malam itu banyak kendaraan melintas. Padahal patok di sisi timur masih terpasang, tapi yang di sebelah barat sudah dibuka,” tuturnya.

Baca Juga:  Ada KendalaTeknis Program MBG Di SMPN 3 Rembang Molor hingga Jam 13.00

Muhlisin mengaku kecewa, karena beton yang belum cukup kuat harus menahan beban kendaraan berat, sehingga menyebabkan kerusakan.

“Waktu itu saya emosi, karena jalan belum kuat tapi sudah dilewati mobil material. Akhirnya beton jadi rusak,” katanya.

Pemerintah Desa Karangawen berharap masyarakat dapat memahami tahapan teknis dalam pekerjaan betonisasi serta turut menjaga hasil pembangunan desa agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan bertahan dalam jangka waktu yang lama.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!