Pelaku Pembunuhan Sadis di Grabag Magelang Ternyata Seorang Pelajar
MAGELANG[Berlianmedia] – Misteri kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar berinsial WA (12), warga Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang terungkap.
Aparat Polres Magelang bergerak cepat mengungkap misteri kasus yang telah menggemparkan warga Grabag ini. Tidak butuh waktu lama, seorang pelaku pembunuhan sadis ini telah diringkus. Ironinya, pelaku masih berstatus sebagai pelajar, berinisial L masih berusia 15 tahun.
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun, menerangkan, IL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dia turut diperiksa karena diketahui sebagai orang yang bersama korban.
“Ketika diperiksa dia mengaku melakukan pembunuhan dan menunjukkan lokasi dimana dia meninggalkan jenazah korban WA,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8).
Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (3/8) sekira pukul 16.00 WIB lalu. Saat itu korban dijemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah.
“Korban diajak mengendarai motor. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku, dimana pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam (clurit),” kata Kapolres.
Sampai di TKP, lanjutnya, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA.
“Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala,” terang dia.
Setelah dipastikan meninggal dunia, kata Kapolres, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah.
Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak. (at)