Paska Kemerdekaan RI Dua Nama Gubernur Jawa Tengah Nyaris Terlupakan
SEMARANG [Berlilanmedia]– Paska Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945 silam, dua nama Gubernur Jawa Tengah nyaris terlupakan dengan adanya regulasi kebijakan, terkait penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
Kedua nama Gubernur itu adalah Raden Pandji Soeroso, yang diangkat sebagai gubernur pertama Jawa Tengah, sejak 5 September 1945 hingga Oktober 1945. Sesuai hasil Sidang Kedua PPKI, yang menentukan Gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen.
Kemudian digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro dari 13 Oktober 1945 sampai 1949.
Oleh karena itu, sejak tahun 2023 lalu, diterbitkanlah Undang Undang No 11 tahun 2023, tentang penentuan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ditetapkan pada tanggal 19 Agustus, yang ditercatat di Pasal 2 Ayat (2).
Penetapan perubahan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah tersebut, merujuk pada ketetapan hasil siding pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dilakukan pasca kemerdekaan RI.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi kepada Wartawan, melalui sambungan telpon.
“Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, yang membagikan Indonesia menjadi delapan provinsi,” terang Masrofi, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (12/8).
Delapan provinsi itu, lanjutnya, adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Selain itu, terkait pelurusan sejarah Hari Jadi, perlu dilakukan perubahan pula terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004, tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.
Dikatakan pula oleh Masrofi, bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng adalah perwujudan identitas, jatidiri, tonggak, dan simbol dimulainya Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang perlu diterapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah.
Sehingga, dengan diterbitkannya regulasi kebijakan yang baru, dengan keluarnya UU No 11 tahun 2023, terkait Penetapan perubahan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah menjadi tanggal 19 Agustus, maka aturan sebelumnya yang menetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah tanggal 15 Agustus melalui UU Nomor 10 tahun 1950, sudah tidak berlaku lagi.
“Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” jelasnya.
Dijelaskan pula oleh Masrofi, maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng adalah pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku pemerintahan daerah.
Selanjutnya, untuk sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah.
Selain itu, imbuhnya, tujuan lainnya yaitu, memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan daerah terhadap keberadaan Jawa Tengah sebagai daerah otonom, serta terhadap para penyelenggara pemerintahan daerah.
Juga sebagai sarana untuk menunjukkan jatidiri masyarakat Jateng yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif, dan kompetitif, yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan daerah.
“Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperingati Hari Jadi Provinsi Jateng, dan mendorong peningkatan pada sektor pariwisata dan kebudayaan daerah,” tuturnya.
Sebagai informasi, setelah masa jabatan Gubernur Pandji Soeroso berakhir pada Oktober 1945, kemudian digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro sampai 1949.
Lalu pada periode tahun 1949-1954, Kepala Pemerintahan di Jawa Tengah dilanjutkan oleh Raden Boedijono, periode berikutnya Gubernur RMTP Mangoennegoro (1954–1958), Gubernur R Soekardjo Mangoenkoesoemo (1958–1960), Gubernur Mochtar (1960–1966), Gubernur H Munadi (1966-1974), Gubernur H Soepardjo Roestam (1974–1983).
Kemudian pada periode tahun 1983–1993 Jawa Tengah dipimpin Gubernur H Ismail, lalu dilanjutkan oleh Gubernur H Soewardi (1993–1998), Gubernur H Mardiyanto (1998–2007), Gubernur H Ali Mufiz (2007–2008), Gubernur H Bibit Waluyo (2008–2013), Gubernur H Ganjar Pranowo (2013-2023).
Selanjutnya, mulai tanggal 5 September 2023 lalu, Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Penjabat Gubernur Nana Sudjana hingga nantinya terselenggara Pilkada Serentak 2024.