Operasi Gempur Rokok Ilegal Digencarkan, 12.000 Batang Rokok Disita

PATI[Berlianmedia] -Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kudus telah rutin menggelar operasi pemberantasn rokok ilegal di kios-kios pasar tradisional maupun di sejumlah pertokoan.

Kerja keras petugas gabungan pun telah berhasil. Pada Selasa (2/8) lalu, petugas berhasil menyita berbagai produk rokok ilegal dengan varian merk. Sebanyak 12.000 batang rokok ilegal pun telah diamankan.

Terungkap, sistem pemasaran berbagai merk rokok ilegal dipasarkan oleh sejumlah sales menggunakan sepeda motor.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP, Djuharianto mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal telah menjadi kegiatan rutin.

Di sisi lain, tutur Djuharianto, giat tersebut melaksanakan fungsi pengawasan juga melakukan sosialisasi bagi para pedagang rokok eceran dan edukasi bagi mereka terkait larangan jual beli rokok ilegal.

“Dari hasil operasi sebanyak 12.000 batang rokok ilegal pun telah disita. Selanjutnya oleh Tim Bea Cukai Kudus melaksanakan penyitaan dan berita acara pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya, Kamis (4/8).

Djuharianto menghimbau agar pedagang tidak tergiur menjual rokok ilegal yang harganya murah dan ditawarkan sales-sales nakal.

“Karena menjual rokok ilegal meski harganya murah, namun merupakan tindakan melanggar hukum dan perbuatan yang merugikan. Saya tegaskan para pedangan tidak tergiur menjual rokok ilegal,” tuturnya. (at)

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *