Oknum Guru Yang Perkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap
SEMARANG[Berlianmedia] – Satreskrim Polrestabes Semarang melalui unit PPS menangkap seorang oknum guru yang mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) karena diketahui telah memperkosa muridnya di sebuah Hotel di Semarang, di kawasan Candisari, Semarang, Selasa lalu (6/9).
Palaku tersebut berinisial RAZ (31), warga Pondok Majapahit, Bandungrejo, Mranggen, Kabupaten Demak. Sedangkan korban yang merupakan muridnya sendiri berinisial GAN (15).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian bermula ketika korban pulang sekolah membonceng pelaku mengendarai sepeda motor. Bukannya pulang rumah, pelaku malah membawa korban menuju ke sebuah hotel yang sudah direncanakannya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Jadi, awalnya korban diboncengkan oleh pelaku, kemudian langsung dibawa ke hotel kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di sana,” ujarnya Irwan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Pelaku berhasil berhasil diamankan pada Jumat (9/9).
Sementara, pelaku mengaku sudah mengenal dan dekat dengan korban selama satu bulan, bahkan sudah berinteraksi melalui sosial media.
“Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak lewat WA (ke hotel), kemudian saya melakukan hal itu. Hal ini saya akui baru sekali ini melakukannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 atau pasal 76E jo pasal 81 ayat 1 dan 2 atau UU RI No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.