Meski Saksi Kunci Korupsi Tewas, Proses Hukum Tetap Jalan
SEMARANG[Berlianmedia] – Polda Jateng menyebut awal mula pemanggilan saksi korupsi hibah tanah Kota Semarang, terhadap Iwan Budi Paulus berawal ada aduan dari Aliansi Masyarakat Kota Semarang soal dugaan korupsi di BPKAD Kota Semarang.
Meski saksi korupsi telah tewas, proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut tetap jalan.
“Penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka lidik dan klarifikasi terhadap lebih dari dua orang, sejak akhir 2021 dan 2022,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (16/9).
Dia mengatakan aduan dari Aliansi Masyarakat Kota Semarang soal dugaan korupsi di BPKAD Kota Semarang pada 5 April 2020. Dimana, kasus itu terkait kegiatan pensertifikatan tanah fasum, fasos, dan utility dari PT KAL kepada Pemerintah Kota Semarang sebanyak delapan bidang yang bertempat di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
“Penyelidik sudah pernah bertemu dengan Iwan selaku analisis kebijakan muda dan juga atasannya, Paijo,” tuturnya.
Dari hasil keterangan lisan saudara Iwan Budi bahwa anggaran untuk proses pensertifikatan tahun 2010 tidak terserap seluruhnya karena alasan teknis. Kemudian Ditreskrimsus Polda Jateng melayangkan pemanggilan klarifikasi dan yang bersangkutan bersedia akan memberikan keterangan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.
“Namun pada Kamis, 25 Agustus 2022 sesuai surat undangan, saudara Iwan tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, Polisi sudah menerima informasi lagi soal dugaan korupsi tersebut ada beberapa bahan yang perlu diklarifikasi, sehingga penanganan kasus tetap lanjut.
Menurut Iqbal, hasil sementara kegiatan pengumpulan bahan keterangan, penyelidik telah menerima beberapa informasi yang perlu diklarifikasi kembali.
“Langkah selanjutnya penyelidik akan melaksanakan klarifikasi kembali ke beberapa pihak,” tuturnya.