Merasa Tidak Dikonfirmasi, Advocat LRSN Layangkan Somasi ke Beberapa Media Online

SEMARANG [Berlianmedia]- Advokat LRSN melayangkan Somasi terbuka kepada beberapa media massa online, yang memberitakan dirinya terkait dugaan penipuan yang menimpa Pengusaha Event Organization, yang akrab disapa Alfa, kemudian melakukan laporan ke Polrestabes Semarang dan ditayangkan pada hari Selasa lalu (22/4).

Sebab menurut LRSN, sejumlah media massa online tersebut tidak melakukan konfirmasi secara langsung sebelum berita ditayangkan, baik melalui chat WhatsApp maupun telepon secara langsung kepada dirinya.

”Dari beberapa media yang menayangkan berita tentang saya dan klien saya tidak ada satupun dari media diatas yang melakukan konfirmasi ke saya baik melalui saluran telfon atau cathingan WhatsApp. Hal tersebut jelas menyalahi kode etik jurnalistik,” kata LRSN.

“Apalagi diantara media online yang tayang, ada beberapa yang tidak mencantumkan alamat kantor redaksi. Tentu ini menjadi indikasi, bahwa media tersebut tidak bertanggung jawab atas tayangannya,” tandasnya.

Di dalam somasi yang dilayangkan ke beberapa media online disebutkan, bahwa pemberitaan yang diunggah di media online tidak relevan dan Pengusaha Event Organization, yang akrab disapa Alfa tersebut, sampai saat ini juga masih menjadi klien Advocat LRSN.

“Bahwa terhadap pemberitaan yang telah diunggah tersebut sangatlah
tidak relevan, karena tidak ada yang menciptakan cerita palsu serta menipu klien seperti yang dituduhkan dalam berita tersebut, bahwa sampai saat inipun yang besangkutan masih menjadi klien di kantor hukum saya,” tulis LRSN dalam somasi yang dilayangkan.

Selain itu, LRSN juga menyampaikan, bahwa dari beberapa media massa online yang menerbitkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya, ada beberapa media massa online tidak mencantumkan alamat kantor redaksinya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan ke pihak Dewan Pers maupun ke aparat penegak hukum, jika media massa online tersebut tidak memiliki itikad baik.

“Apalagi diantara media online yang tayang ada beberapa yang tidak mencantumkan alamat kantor redaksi. Tentu ini menjadi indikasi bahwa media tersebut tidak bertanggung jawab atas tayangannya,” terangnya.

“Untuk itu team kami akan melakukan tindakan tegas terhadap media online tersebut. Akan kita laporkan ke Dewan Pers atau ke aparat penegak hukum,” pungkas LRSN.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *