Marhaban Ya Melawan: Ramadhan Sebagai Ruhul Jihad Melawan Penindasan Negara
Oleh: Muhammad Fikhar Azqeel Kusuma
Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang
SEMARANG[Berlianmedia] –Â Ramadan 1447 H hadir di tengah bara yang belum padam. Di Kota Semarang, sebuah tagline menggelinding dari mulut ke mulut, dari tembok ke tembok: Marhaban Ya Melawan. Kalimat itu bukan sekadar retorika, ia adalah pernyataan sikap bahwa bulan suci bukan alasan untuk bungkam, melainkan justru menjadi sumber energi spiritual untuk melawan segala bentuk penindasan. Sebagai Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang, saya memandang tagline ini bukan sebagai provokasi, melainkan sebagai kelanjutan dari tradisi panjang umat Islam yang menjadikan puasa sebagai penempaan jiwa bukan hanya dalam dimensi ritual, tetapi juga dalam dimensi keadilan sosial.
Dalam perspektif Islam, Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Al-Quran secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan puasa adalah la’allakum tattaqun agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183). Takwa dalam tradisi pemikiran Islam progresif tidak berhenti pada dimensi personal-ritualistik, melainkan menjangkau dimensi sosial-transformatif.
Cak Nur (Nurcholish Madjid) pernah menegaskan bahwa Islam adalah agama yang secara inheren memuat semangat pembebasan, bahwa keimanan sejati harus berbuah pada keberpihakan kepada kaum lemah dan perlawanan terhadap kezaliman (Madjid, 1992). Maka, Marhaban Ya Melawan adalah ekspresi takwa yang hidup.
Tragedi Anak 14 Tahun: Ketika Negara Menjadi Algojo
Isu pertama yang melatari semangat perlawanan ini adalah kasus tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di tangan anggota Brimob. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan; ia adalah simbol dari kultur impunitas yang mengakar dalam tubuh Polri. Kekerasan aparat terhadap warga sipil, terlebih anak-anak, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri telah berulang kali mendokumentasikan pola kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat keamanan dalam penanganan demonstrasi maupun konflik di lapangan. Reformasi Polri yang digaungkan sejak 1998 nampaknya hanya berhenti pada perubahan struktural, bukan perubahan kultural. Budaya kekerasan, kesewenang-wenangan, dan lemahnya akuntabilitas masih menjadi denyut nadi institusi ini.
Sebagaimana diungkap oleh Imparsial dalam berbagai laporannya, penegakan hukum internal Polri kerap tidak proporsional dan tidak transparan, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan publik yang mendalam (Imparsial, 2023).
HMI Cabang Semarang berpandangan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana akademis. Ia adalah tuntutan moral yang mendesak. Polri harus kembali ke khittah-nya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan instrumen represi penguasa. Dalam semangat Ramadan yang mengajarkan pengendalian diri dan keadilan, kami menuntut: pertama, penegakan hukum yang adil dan transparan atas kasus tewasnya anak tersebut; kedua, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh Brimob; dan ketiga, pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap Polri.
Kenaikan Pajak Daerah Jawa Tengah: Beban di Atas Punggung Rakyat
Isu kedua yang tidak kalah pelik adalah rencana kenaikan pajak daerah di Jawa Tengah. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih pasca pandemi, kebijakan kenaikan pajak daerah terasa seperti ironi yang menyakitkan. Pemerintah daerah berargumen bahwa kenaikan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi membiayai pembangunan. Namun pertanyaan kritisnya adalah: pembangunan untuk siapa?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan landasan hukum bagi daerah untuk mengelola pajak dan retribusi. Namun demikian, regulasi ini harus dimaknai dalam kerangka prinsip keadilan fiskal.
Menaikkan pajak tanpa diikuti peningkatan kualitas layanan publik yang sepadan, serta tanpa mempertimbangkan daya beli masyarakat kecil, adalah bentuk ketidakadilan struktural. Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro, sebagaimana dikutip dalam berbagai forum diskusi kebijakan, mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang tidak berpihak kepada rakyat kecil hanya akan memperlebar jurang ketimpangan (Setiawan, 2024).
Dalam konteks Jawa Tengah, kenaikan pajak daerah berpotensi membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian rakyat.
Sektor informal yang mendominasi struktur ekonomi Semarang dan sekitarnya tidak memiliki kapasitas untuk menanggung beban pajak tambahan tanpa dukungan kebijakan yang komprehensif. HMI Cabang Semarang mendesak pemerintah provinsi untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak sosial-ekonomi dari kebijakan ini sebelum diberlakukan secara penuh, serta membuka ruang partisipasi publik yang substantif bukan sekadar formalitas konsultasi.
HMI dan Tradisi Perlawanan Intelektual
Himpunan Mahasiswa Islam lahir pada 5 Februari 1947 bukan hanya sebagai organisasi kemahasiswaan, tetapi sebagai gerakan moral-intelektual yang berakar pada nilai-nilai Islam dan nasionalisme. Lafran Pane dan para pendirinya meyakini bahwa mahasiswa Muslim harus menjadi agen perubahan yang aktif, tidak hanya unggul secara akademis tetapi juga peka terhadap realitas sosial-politik bangsanya (Sitompul, 2008). Dalam tradisi NDP (Nilai Dasar Perjuangan) HMI, manusia dipandang sebagai khalifatullah fil-ardh wakil Tuhan di bumi yang berkewajiban menegakkan kebenaran dan menolak segala bentuk kemungkaran, termasuk kemungkaran yang dilakukan oleh negara.
Tagline Marhaban Ya Melawan, dalam konteks ini, adalah wujud nyata dari rakyat Kota Semarang yang menghayati nilai-nilai tersebut. Ramadan mengajarkan solidaritas saat berpuasa, seorang Muslim merasakan sendiri bagaimana lapar dan dahaga yang dialami saudara-saudaranya yang kekurangan. Dari rasa empati itulah lahir keberanian untuk bersuara: melawan ketidakadilan bukan hanya melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui ruang publik, demonstrasi damai, diskusi, dan tulisan. Sebagaimana dikemukakan oleh Dawam Rahardjo, intelektual Muslim Indonesia yang lama berkecimpung dalam tradisi HMI, Islam selalu memiliki potensi transformatif yang mampu menggerakkan perubahan sosial secara damai namun tegas (Rahardjo, 1996).
Puasa Sebagai Perlawanan
Marhaban Ya Melawan bukan seruan kebencian. Ia adalah seruan cinta—cinta kepada keadilan, cinta kepada sesama, dan cinta kepada nilai-nilai Islam yang sejati. Di bulan yang penuh berkah ini, kami, kader-kader HMI Cabang Semarang, memilih untuk tidak bungkam. Kami menolak untuk menjadikan Ramadan sebagai alasan pasif di hadapan kenyataan bahwa seorang anak 14 tahun tewas di tangan negara, bahwa pajak dinaikkan ketika rakyat kecil masih berjuang bertahan hidup, dan bahwa institusi yang seharusnya melindungi justru kerap menjadi instrumen intimidasi.
Ramadan mengajarkan kita bahwa menahan diri dari yang halal (makan dan minum) adalah latihan untuk lebih kuat menolak yang haram (kezaliman dan ketidakadilan).
Jika selama sebulan penuh kita mampu mengendalikan hawa nafsu yang paling mendasar, maka seharusnya kita lebih mampu untuk tidak menerima penindasan begitu saja. Inilah esensi Marhaban Ya Melawan: selamat datang Ramadan, selamat datang perlawanan atas nama kebenaran.
DAFTAR PUSTAKA
Imparsial. (2023). Laporan Tahunan: Kekerasan Aparat dan Impunitas di Indonesia. Jakarta: Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Jakarta: Sekretariat Negara.
Madjid, N. (1992). Islam, Doktrin, dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.
Rahardjo, M. D. (1996). Ensiklopedi Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Paramadina.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2022).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Setiawan, B. (2024). Keadilan Fiskal dan Kebijakan Pajak Daerah di Era Otonomi: Perspektif Ekonomi Politik. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro.
Sitompul, A. (2008). Sejarah Perjuangan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) 1947–1975. Jakarta: Intermasa.
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. New York: United Nations.


