KPPU Siap Rekomendasikan Lapenkop Dekopin Menjadi Pendamping KDKMP
SEMARANG [Berlianmedia]- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap merekomendasikan Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) ke Pemerintah, untuk bisa ikut berpartisipasi dalam program pendidikan perkoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal itu disampaikan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Leliana Mayasari, usai diskusi dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah terkait kajian kebijakan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Hotel Kesambi, Kota Semarang, Kamis (4/9).
“Informasi yang kami dapatkan dari kementerian koperasi itu, untuk pendampingan dan pelatihan untuk nanti yang akan mendampingi KDKMP. Ini Dekopin ini memang sudah saatnya memang harus masuk, untuk melaksanakan fungsinya membina, mendampingi, apalagi Dekopin sudah ada Lapenkop, jadi nantinya bisa selalu bersinergi dalam melakukan pendampingan,” jelasnya, usai diskusi didampingi analisis Kebijakan Persaingan Ades Wiraputri dan Selvi Magdalena.
Dikatakan pula, bahwa selain memiliki tugas mengawasi persaingan usaha, KPPU juga memiliki mandat memberikan masukan kepada pemerintah, agar kebijakan yang diambil tetap mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat, terutama dalam hal koperasi desa/kelurahan merah putih.
“Melalui kajian ini, KPPU berupaya memastikan agar kebijakan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya selaras dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat, tetapi juga memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Leliana Mayasari, Direktur Kebijakan Persaingan.
Pendidikan Pemandu dan Pendamping
Ketua Pimpinan Dekopinwil Jateng Andang Wahyu Triyanto, yang diwakili oleh Wakil Ketua Sudarto menyatakan, bahwa hingga saat ini, Dekopin Wilayah Jawa Tengah melalui Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) sudah beberapa kali menggelar Pendidikan Pemandu dan Pendamping Koperasi, sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas KDMP dan KKMP agar lebih visible dan bankable.
“Karena fungsi Dekopin adalah Edukasi, Fasilitasi dan Advokasi. Walaupun dalam pembentukan awal Dekopin tidak dilibatkan, namun kita coba berfikir positif bagaimana kita menyikapi, dengan membentuk pemandu koperasi yang sudah kita latih itu, sudah tidak diragukan lagi terkait pengetahuan terkait koperasi,” terang Sudarto.
Dengan adanya diskusi itu, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah, KPPU, dan gerakan koperasi sehingga kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat.








