KPPU Gandeng Dekopinwil Jateng Bahas Percepatan Pembentukan Regulasi Koperasi Desa Merah Putih

SEMARANG [Berlianmedia]– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah, untuk berdiskusi bersama-sama membuat kajian kebijakan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Hotel Kesambi, Kota Semarang, Kamis (4/9).

Diskusi itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mengamanatkan percepatan pembentukan koperasi desa sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi kerakyatan. Pemerintah menilai, koperasi dapat menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi yang inklusif, terutama di tingkat desa dan kelurahan.

Disampaikan oleh Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Leliana Mayasari, tujuan dilakukan diskusi dengan Dekopinwil Jateng itu, untuk menggali informasi dan mengkaji apakah regulasi yang dibuat oleh pemerintah terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berdampak dengan persaingan usaha di masyarakat.

“Karena KPPU memiliki dua tugas utama, selain penegakan hukum persaingan usaha, juga memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan pemerintah, yang bersinggungan dengan persaingan usaha. Jika nantinya regulasi itu merugikan masyarakat dalam hal persaingan usaha, maka akan kita peringatkan untuk dilakukan evaluasi perubahan,” jelasnya didampingi analisis Kebijakan Persaingan Ades Wiraputri dan Selvi Magdalena.

Memiliki Tiga Fungsi

Sementara itu, Ketua Pimpinan Dekopinwil Jateng Andang Wahyu Triyanto, yang diwakili oleh Wakil Ketua Sudarto menyambut baik agenda diskusi tersebut. Menurutnya, gerakan koperasi di Jawa Tengah siap memberikan masukan strategis, agar kebijakan koperasi desa/kelurahan benar-benar tepat sasaran.

KPPU bersama Dekopinwil Jawa Tengah berfoto bersama usai diskusi bersama membuat kajian kebijakan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Hotel Kesambi, Kota Semarang, Kamis (4/9). Foto : Absa

“Koperasi desa bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga alat pemberdayaan masyarakat di akar rumput. Kami berharap, kebijakan ini tidak berhenti di tataran regulasi, tetapi bisa diwujudkan dalam bentuk program yang nyata dan bermanfaat,” tegas Sudarto.

Hingga saat ini, lanjutnya, Dekopin Wilayah Jawa Tengah melalui Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) sudah beberapa kali menggelar Pendidikan Pemandu dan Pendamping Koperasi, sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas KDMP dan KKMP agar lebih visible dan bankable.

“Karena fungsi Dekopin adalah Edukasi, Fasilitasi dan Advokasi. Walaupun dalam pembentukan awal Dekopin tidak dilibatkan, namun kita coba berfikir positif bagaimana kita menyikapi dengan membentuk pemandu koperasi yang sudah kita latih itu, sudah tidak diragukan lagi terkait pengetahuan terkait koperasi,” terang Sudarto.

Dengan adanya diskusi itu, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah, KPPU, dan gerakan koperasi sehingga kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Caption : KPPU bersama Dekopinwil Jawa Tengah berfoto bersama usai diskusi bersama membuat kajian kebijakan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Hotel Kesambi, Kota Semarang, Kamis (4/9). Foto : Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *