Komisi D DPRD Jawa Tengah Nyatakan Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Perlu Kesepahaman Bersama

YOGYAKARTA [Berlianmedia]– Pengelolaan energi baru terbarukan perlu kesepahaman bersama sekaligus menjadi itikad yang kuat mengenai keberlanjutan pemanfaatan sumber energi. Tidak dipungkiri, energi fosil masih menjadi pilihan utama dari pemanfaatan energi baik untuk bahan bakar maupun listrik.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng Joko Purnomo, saat beraudensi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Selasa (22/10).

Pada kesempatan itu, rombongan diterima Yustina Ika selaku Kepala Bidang (Kabid) ESDM. Turut mendampingi Komisi D Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi Dinas ESDM Jateng Irwan Edhie Kuncoro.

“Soal energi terbarukan perlu ada konsep yang jelas termasuk diadakan forum diskusi guna ada kesepahaman bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pengembangan energi terbarukan telah menjadi isu strategis nasional agar kedepan tidak lagi menggantungkan pada energi fosil,” ucap Joko Purnomo

Ketua Komisi D Nur Saadah juga berpandangan sama. Salah satu tujuan DPRD ke Provinsi DIY untuk belajar bersama mengenai konsep pengembangan energi terbarukan. Terlebih Provinsi DIY telah memiliki aturan berupa Perda No 6/2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2020-2050.

Ketua Komisi D DPRD Jateng Nur Saadah memberikan cinderamata kepada Kepala Bidang ESDM DIY Yustina Ika, saat beraudensi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Selasa (22/10). Foto : Dok Ist

Untuk sekarang ini, diakuinya pemahaman terbatas masyarakat, disebabkan masih tergantungnya dengan energi fosil. Belum lagi pada kebijakan anggaran setiap tahun selalu berkurang.

“Kondisi tersebut, menghambat program energi terbarukan. Hambatan paling nyata, pembangunan unit pembangkit energi terbarukan tidak dilakukan lagi pada 2023. Selain itu, edukasi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman soal energi terbarukan juga berkurang kegiatannya,” ucapnya.

Sedangkan anggaran paling banyak terserap, untuk perawatan ratusan unit pembangkit energi terbarukan. Total, Pemda DIY memiliki 310 unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dua pembakit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), dan satu unit pembangkit listrik tenaga hybrid (PLTH).

Yustina juga mencatat kepemilikan unit pembangkit energi terbarukan milik swasta. Ada satu unit PLTMH dan dua pembakit listrik tenaga biomassa (PLTB).

“Kami juga mendorong swasta untuk mengembangkan energi terbarukan, seperti di PT. Madubaru itu ada PLTB dengan kapasitas 3,8 mega watt,” ujarnya.

Dorongan ke swasta tersebut, lantaran Dinas PUPESDM sadar pembiayaan pembangunan energi terbarukan tak hanya cukup didanai Pemda DIY. “Selain itu juga, untuk mengajar target bauran energi agar sektor energi terbarukan memberikan sumbangan ke total konsumsi energi,” jelasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *