Kericuhan dan Isak Tangis Sempat Warnai Pengosongan Rumah di Wot Gandul Semarang

SEMARANG [Berlianmerdeka]- Kericuhan dan isak tangis sempat mewarnai proses pengosongan rumah yang terletak di Jalan Wot Gandul Barat No 30 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Rabu (10/7).

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin oleh Roni, membacakan surat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menyebutkan bahwa, keluarga Oei Ng Tjin Tik selaku tergugat melawan perusahaan dan perkebunan karangayu, harus mengosongkan rumahnya.

Proses pengosongan dikawal oleh puluhan petugas dari Polrestabes Semarang untuk mengamankan situasi di lapangan

Tiga buah truk sudah disiapkan, untuk membawa barang-barang milik keluarga Oei Ng Tjin Tik yang diwakili oleh Lenna Widjaja .

Namun, sebagai pemilik rumah, Lenna Widjaja menolak untuk melakukan pengosongan rumah. Lenna mengklaim bahwa obyek sengketa yang tertulis dalam putusan berbeda dengan lahan yang ditempati.

Menurut Lenna, dalam putusan MA menyebutkan, bahwa obyek sengketa yang diputuskan adalah rumah yang didalamnya ada Makam Mbah Slamet dengan luas 300 meter persegi, bukan rumah di Jalan Wot Gandul Barat No. 30.

Lenna yang juga menjabat Ketua RT 06 RW II Kelurahan Kranggan menerangkan, rumah yang ditempatinya sejak Oey Tjin Tek (papa) dan Tan Ie Hwa (mama) masih hidup

“Selama ini tidak pernah ada masalah gugatan maupun eksekusi pengosongan, namun semenjak orang tua kami meninggal setahun yang lalu, muncul masalah ini,” kata Lenna pada Wartawan.

Lenna meminta pihak berwenang, untuk meninjau kembali putusan yang ada, karena dinilai tidak sesuai dengan peta yang dijadikan alasan putusan MA.

Adu mulut dan saling dorong memulai pengosongan, namun Lenna yang mempertahankan isi rumahnya, dengan dibantu oleh sanak keluarga tidak kuasa untuk menghalau petugas.

Situasi di lokasi tetap kondusif, meskipun terjadi ketegangan antara pihak eksekusi dan penghuni rumah. Pihak Pengadilan Negeri akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap klaim Lenna Widjaja sebelum mengambil langkah berikutnya.

Law office Ace Wahyuidin SH & Partner, selaku kuasa hukum dari perusahaan dan perkebunan karangayu, nampak hadir untuk menyaksikan proses pengosongan rumah sengketa.

Menurut Ace , kaitannya dengan pelaksanaan putusan MA yang sudah inkrah, sengketa ini sudah berlangsung bertahun-tahun sejak tahun 2013 lalu, mereka sudah melakukan upaya hukum, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga di MA,

“Kami ini hanya meminta pelaksanaan isi putusan dari MA, biar hak-hak hukum di pemohon eksekusi itu terpenuhi, cuman itu saja,” kata Ace pada Wartawan di lokasi.

Upaya pengajuan termohon eksekusi, ungkap Ace sudah dilakukan semenjak tahun 2016 dan selalu ditunda-tunda.

Menurut Ace, termohon eksekusi sudah meminta waktu penundaan dua kali.

“Dan satu hal, karena ini  menjadi kewajiban moral , bukan kewajiban hukum, termohon eksekusi sudah meminta waktu satu bulan waktu itu, tertunda oleh hari idul Fitri, dan tertunda karena pemilu akhirnya penundaan itu kita ajukan ke pengadilan untuk dilaksanakan,” kata Ace.

Kita sudah memberikan waktu yang cukup lama, ini semata-mata hanya untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *