Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip ke Polda Jateng
SEMARANG [Berlianmedia]- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerahkan hasil investigasi soal kasus perundungan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kepada Polda Jawa Tengah.
“Ada 70 korban perundungan sudah dilimpahkan ke Polda Jateng untuk diproses,korban yang melapor tidak dari Undip saja melainkan dari berbagai kampus,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg Murti Utami di Mapolda Jateng, Senin (29/9).
Dirinya datang ke Mapolda Jateng untuk mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, untuk bertemu Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
“Kami sudah siapkan bukti semuanya seusai permintaan dari Polda Jateng untuk kasus ini mulai dari bukti-bukti, saksi, kuasa hukum dan lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA : SMP Negeri 41 Kota Semarang Banyak Menyimpan Siswa Berprestasi Hingga Tingkat Nasional
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan,saat ini, pihaknya masih fokus ke laporan investigasi yang disodorkan Kemenkes di RSUP Kariadi. 70-an pelapor yang diserahkan Kemenkes ke pihaknya saat ini belum diperiksa secara rinci.
“Jadi bukti itu yang kami tindaklajuti. 70 korban lainnya yang melapor mungkin porsi berbeda,” kata Ronald Simamora.
Dirinya juga akan melindungi identitas pelapor manakala ada korban lainnya yang akan membuat laporan.
“Kami terbuka dan kerahasiaan pastinya dijamin kepolisian, Kemenkes, dan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi),” ujarnya.
Berkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
“Terkait, Dekan Fakultas Kesehatan dan Kepala Jurusan (Kajur) apakah sudah diperiksa, kami belum memeriksanya secara detail. Nanti kita cek karena banyak sekali namanya dari Undip,” jelasnya.
Pihaknya juga bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara untuk menentukan perkara naik ketahap penyidikan atau sebaliknya.
“Terkait kapan dilakukan, nanti menunggu hasil analisa, ketika sudah waktunya kita gelar,” pungkasnya.
Kemenkes juga telah menyerahkan hasil investigasi secara resmi ke Polda Jateng. Bukti yang diserahkan ke penyidik merupakan petunjuk dan alat bukti untuk didalami.
“Bukti lain sudah dikumpulkan untuk diproses secara scientific crime investigation,” ujarnya.
Caption : Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg Murti Utami mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, di Mapolda Jateng, Senin (29/9). Foto : Dok Absa