Kejati Jateng Tahan RAA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Jateng
SEMARANG[Berlianmedia] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhirnya menahan RAA tersangka kasus korupsi pemberian kredit modal kerja proyek kepada PT Java Modem Teknologi pada 2018 di Bank Jateng Cabang Purworejo.
Penahanan dilakukan setelah Tim AMC Kejaksaan RI berhasil mengamankan RAA di wilayah Jakarta Timur. RAA merupakan saksi yang telah dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print-02/M.3/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan RAA sudah diserahkan dan tiba di kantor Kejati Jateng pada Sabtu (13/8) akhir pekan lalu. Dalam perkara korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,609 miliar.
“Untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, RAA ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang,” ujarnya, S enin (15/8).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan setelah penangkapan, RAA kemudian diserahkan kepada Kejati Jateng untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Jateng, Sabtu (13/8).
Menurutnya, RAA diperiksa penyidik Kejati Jateng dalam keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Purworejo dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Proyek kepada PT Java Modem Teknologi Tahun 2018.
“Usai disidik, RAA langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Bank Jateng Cabang Purworejo dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Proyek kepada PT Java Modern Teknologi pada 2018,” tuturnya.