Kecamatan Semarang Tengah MoU Pendampingan dan Sosialisasi Hukum Gratis dengan Lembaga Bantuan Hukum
SEMARANG [Berlianmedia]- Untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat secara gratis, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan salah satu Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan, yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Bangunharjo, Kota Semarang.
Diakui oleh Camat Semarang Tengah Aniceto Magno Da Silva, bahwa pihaknya bersama Lurah-lurah yang ada di wilayahnya sebanyak 15 kelurahan dan kecamatan, telah secara resmi pada hari Rabu minggu lalu (15/1), membuat MoU dengan pelayanan gratis dari LKBH tersebut selama lebih kurang lima tahun ke depan.
“Itu resmi. Saya membuat MoU bersama Lurah-lurah resmi membuat MoU dengan mereka (LKBH). Kebetulan saat peresmian kantornya Saya datang. Jadi pada saat mereka datang menawarkan, kebetulan teman semua, visi dan misinya bagus, kenapa tidak? Kebanyakan masyarakat sekarang kan bayar untuk konsultasi hukum, tapi ini gratis,” terang Amoy, sapaan akrab Camat Semarang Tengah di kantornya, Rabu (22/1).
Usai melakukan MoU, lanjutnya, sosialisasi hukum sudah mulai dilakukan LKBH Barisan Pejuang Keadilan secara gratis, kepada masyarakat di Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang hari Selasa malam (21/1).
“Mulai kemarin malam (Selasa, 21/1) di Kelurahan Gabahan, mereka sudah mulai sosialisasi penyuluhan mengenai hukum. Mereka (LKBH) datang sendiri, melakukan penyuluhan hukum, di luar Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang,” ungkap Amoy.
Ditanya terkait singgungan kepentingan dengan Bagian Hukum Pemkot Semarang, dikatakan dengan tegas oleh Camat Amoy, bahwa hal itu tidak menjadi masalah, karena materi hukum yang disampaikan sama.
“Saya beruntung memiliki pendamping hukum kayak itu. Jadi tidak ada masalah dengan Badan Hukum di Pemkot, karena sama-sama memberikan pencerahan hukum. Tapi walaupun kontrak selama 5 tahun, jika ada pergantian pimpinan ya perlu direvisi,” terangnya.
“Kalau poin-poin MoU secara garis besar ya mereka (LKBH) siap untuk memberikan pencerahan hukum, mereka juga akan mendampingi kecamatan dan kelurahan apabila ada masalah hukum. Mereka juga mendampingi misalkan warga punya masalah, Pak Lurah atau Saya (Camat) atau LPMK bisa menghubungi mereka hingga Pak RT Pak RW dan mereka tidak butuh bayaran (gratis),” imbuh Amoy.
Dengan kerjasama seperti itu, Camat Semarang Tengah berharap, warga masyarakat di wilayahnya lebih tertib hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum, sehingga kondisi wilayah yang dipimpinnya tetap kondusif tanpa pelanggaran hukum yang menyebabkan warga bermasalah.
“Harapannya dengan pencerahan hukum ini warga masyarakat lebih tertib hukum, karena pencegahan itu penting, sehingga warga tidak gegabah dalam melakukan tindakan yang berdampak nantinya bisa berdampak hukum. Hingga dengan harapan Kota Semarang ini tetap aman terkendali,” harap Amoy mengakhiri.
Caption : Camat Semarang Tengah Aniceto Magno Da Silva.