Keberatan Peserta Prolanis terhadap Perubahan Aturan BPJS Kesehatan

SEMARANG[Berlianmedia] – Kami, peserta Program Prolanis (Pengelolaan Penyakit Kronis), ingin menyampaikan keberatan atas perubahan aturan terbaru BPJS Kesehatan yang berdampak langsung pada pelayanan pasien. Aturan tersebut menyatakan bahwa pasien rujukan ke dokter spesialis tidak lagi dapat memperoleh obat diabetes dan hipertensi dari apotek yang bekerja sama dengan dokter keluarga.

Aturan ini dirasakan sangat memberatkan kami sebagai pasien, khususnya karena:

1. Meningkatkan beban pasien: Kami harus mencari obat melalui jalur yang lebih jauh atau lebih rumit, yang sangat menyulitkan, terutama bagi lansia dan pasien dengan keterbatasan mobilitas.

2. Mengurangi peran dokter keluarga: Sebagai pengelola utama kondisi kesehatan kami, dokter keluarga selama ini mempermudah kami dalam mengelola penyakit kronis. Menghilangkan peran mereka dalam penyediaan obat justru merugikan kami.

3. Tidak sesuai dengan tujuan Prolanis: Prolanis dirancang untuk memberikan pelayanan holistik, terintegrasi, dan berkesinambungan. Aturan baru ini justru bertentangan dengan semangat tersebut.

Kami memahami bahwa tujuan BPJS Kesehatan adalah meningkatkan efisiensi, tetapi solusi ini mengorbankan kemudahan pasien. Alasan administratif yang digunakan sebagai dasar kebijakan seharusnya dapat diatasi tanpa mengurangi pelayanan.

Melalui surat ini, kami meminta agar BPJS Kesehatan:

1. Meninjau kembali aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya pada pasien.

2. Menyediakan solusi alternatif yang tetap memudahkan akses obat bagi pasien.

3. Mengutamakan prinsip keadilan dan kebutuhan pasien dalam setiap kebijakan yang dibuat.

Kami berharap BPJS Kesehatan dapat mendengar dan menindaklanjuti keluhan ini demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Hormat kami,
a.n. Salah Satu Peserta Prolanis

Dwi Taufan Hidayat

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *