Kapolri, Kapolda dan Kapolres Demak Digugat PMH Warga Desa Sidomulyo Kabupaten Demak

DEMAK [Berlianmedia]—Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Demak digugat oleh warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal itu terungkap, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak, dengan nomor perkara 9/Pdt.G./2025/PN Dmk, pada hari Selasa (11/3).

Gugatan yang diajukan warga Desa Sidomulyo melalui Kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai tersebut, menggugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat 1, Kapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo sebagai Tergugat 2 dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha sebagai Tergugat 3.

Kuasa Hukum Warga Desa Sidomulyo, Dr Nimerodi Gulo, SH, MH mengatakan, ketiga Pejabat kepolisian tersebut digugat dengan dakwaan PMH, karena dianggap telah melanggar prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh penegak hukum dan penyidik dalam penanganan perkara, yaitu melanggar asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan).

“Apa itu kata cepat, penafsirannya di dalam beberapa literature menjelaskan, bahwa cepat itu harus bisa diperkirakan waktu yang rasional. Lah di kasus inikan, Tersangka sudah ditetapkan Tersangka satu tahun lebih dan dipanggil dua kali tidak datang, tapi kenapa tidak dilakukan upaya paksa,” bebernya menanyakan.

Padahal, lanjut Nimerodi Gulo, ketentuan di dalam KUHAP menjelaskan, apabila seseorang baik sebagai saksi apalagi Tersangka setelah dipanggil secara patut dua kali tidak datang, wajib dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dan itu yang menjadi pertanyaan kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3.

Kuasa Hukum Penggugat Dr Nimerodi Gulo, SH, MH dan Yunantyo Adi Setiawan, SH memberikan keterangan di PN Demak, Selasa (11/3). Foto Absa

“Apa ukuran cepat, menurut Saya memang harus ditafsirkan secara a contrario pasal 26, 27, soal batas penahanan sebagai Tersangka. Jadi seorang Tersangka itu, ada batas waktu jika dilakukan penahanan, maksimal selama 6 bulan,” terangnya.

“Nah, hal yang sama harus ditafsirkan a contrario untuk kepentingan Pelapor. Ini sudah lebih dari 1 tahun tidak jelas penanganannya, bahkan perkaranya belum dikirim ke Kejaksaan sampai sekarang. Itu Kita katakan serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Penyidik, dalam hal ini Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3,” tegas Nimerodi Gulo.

Mengabulkan Gugatan

Yunantyo Adi Setiawan, SH Kuasa Hukum lainnya menegaskan pula, tentang tuntutan kepada Pengadilan, agar Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan para Penggugat dan menyatakan para Tergugat, yaitu Kapolri, Kapolda dan Kapolres Demak telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian memerintahkan para Tergugat untuk segera melakukan proses hukum terhadap Tersangka Mahfudhin dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerbitan surat perintah untuk membawa atau hal lain yang diperlukan

“Memerintahkan para Tergugat untuk segera mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Antara lain itu tuntutan kita. Lainnya adalah tuntutan mengenai kerugian materiil dan imateriil,” papar Yunantyo Adi Setiawan.

Gugatan Perkara

Gugatan perkara para Penggugat kepada Pejabat Kepolisian tersebut, berdasarkan laporan tertulis Penggugat kepada Tergugat 3 (Kapolres Demak) pada tanggal 29 Mei 2023, terkait diterbitkannya surat penetapan nomor : S.Tap/255/XII/2023/Reskrim, tentang meningkatkan status Saudara Mahfudhin (Kepala Desa Sidomulyo) menjadi Tersangka, yang sebelumnya hanya sebagai Terlapor.

Sedangkan perkara yang menjadikan Mahfudhin sebagai Tersangka, adalah perkara dugaan tindak pidana merusak atau menghilangkan atau mengubah data elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Inormasi dan lektronik (ITE) dan pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Sejak tanggal 29 Desember 2023 hingga gugatan didaftarkan pada 6 Februari 2025, status Mahfudhin sebagai Tersangka telah menghabiskan waktu selama 1 tahun 8 bulan, tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Caption : Kuasa Hukum Penggugat Dr Nimerodi Gulo, SH, MH dan Yunantyo Adi Setiawan, SH memberikan keterangan di PN Demak, Selasa (11/3). Foto Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *