Jateng Siapkan Perda Pesantren

SEMARANG[Berlianmedia] – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah memasuki tahap lanjutan, hingga diharapkan prosesnya bisa lebih cepat.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan Raperda itu prosesnya bisa lebih cepat dan lancar, sehingga Pemprov dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.

“Kita sudah sepakat jadi ada undang-undang pesantren dan daerah mesti memfasilitasi itu maka pemerintah dari eksekutif maupun legislatif sudah bersepakat untuk segera membuat perdanya,” ujarnya usai mengikuti rapat terkait Raperda Fasilitasi dan sinergitas penyelenggaraan pesantren di Jateng dengan agenda pembentukan pansus di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Jateng, Selasa (16/8).

Ganjar berharap dengan Perda ini akan membawa pesantren bisa makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya.

“Nilai-nilai yang diajarkan di ponpes betul-betul bisa masuk ke dalam sstu sistem pendidikan yang lebih baik, lebih bermutu dan lebih berkualitas tapi punya kekhasan,” tuturnya.

Keberadaan pesantren, lanjutnya, tidak bisa dikesampingkan. Pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tak hanya mengajarkan soal agama tapi santrinya kelak juga punya lifeskill serta ilmu yang lebih baik.

“Prakteknya ini pak wagub, ini sudah berapa pesantren di Rembang beliau juga mengajar di wilayah itu dan menyiapkan dan sekarang mengembangkan ekonomi pesantren. Beliau ini contoh praktek dari pemerintah yang ada di jawa tengah dan sudah berjalan,” ujarnya.

Ganjar optimis, usulan Raperda ini juga mendapat dukungan penuh dari legislative, sehingga proses menuju Perda akan lebih cepat. Pesantren juga akan lebih baik dengan penataan sistem melalui Perda tersebut.

“Pemerintah akan bisa memantau, bisa fasilitasi dan usulan dari pondok juga bisa masuk ke kita, sehingga kebijakan publiknya bisa kita ambil dan insyaallah kalau model seperti ini nantinya justru konteks dalam moderasi beragama akan bisa jalan,” tuturnya.

Sebagai diketahui, draf Raperda pesantren ini mulai diusulkan ke DPRD Jateng sejak akhir 2021. Undang -undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi latarbelakang usulan Perda ini.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin menuturkan, peraturan daerah terkait pesantren ini sebagai payung hokum, sehingga pemerintah daerah dapat ikut memfasilitasi sesuai dengan kewenangannya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *