Hoky Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Minta SP2.Lid Dicabut: Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Double Standard Penegakan Hukum
JAKARTA, [Berlianmedia] – Sebagai bentuk protes hukum atas dihentikannya proses penyelidikan terhadap laporannya, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Rowassidik Bareskrim Polri.
Surat bernomor 120/DPP-SPRI/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 tersebut meminta pembatalan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (STap.Lid) terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri yang ia ajukan.
Hoky diketahui menjabat sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO, Wakil Ketua Umum DPP SPRI, dan Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada 5 Februari 2026, Hoky menegaskan bahwa surat keberatan tersebut tidak hanya mengulang bukti-bukti lama yang telah diabaikan penyelidik, tetapi juga melampirkan bukti baru (novum) yang menunjukkan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, kriminalisasi, serta dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
“Ini merupakan ikhtiar moral untuk menjaga marwah institusi penegak hukum, menegakkan prinsip keadilan, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum,” tegas Hoky di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Protes atas Penghentian Penyelidikan yang Dinilai Janggal
Keberatan tersebut diajukan setelah Hoky menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kedua Nomor B/17957/IX/RES.7.5./2025/Bareskrim, tertanggal 12 September 2025, yang baru diterimanya pada 14 Januari 2026.
Dalam surat itu, Bareskrim menyatakan penghentian penyelidikan atas laporannya dengan alasan “tidak ditemukan peristiwa pidana”. Keputusan inilah yang ditentang keras oleh Hoky karena dinilai mengabaikan fakta hukum, mengingkari asas keadilan, serta menunjukkan perlakuan hukum yang timpang (double standard).
Dari Terdakwa yang Diproses Kilat, Menjadi Pelapor yang Diabaikan
Akar persoalan bermula pada 2016, ketika Hoky dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok Agus Setiawan Lie dan Sonny Franslay, dengan sejumlah saksi yang belakangan diduga memberikan keterangan palsu.
Proses hukum terhadap Hoky kala itu berjalan sangat cepat. Dalam waktu sekitar enam bulan (April–November 2016), perkara dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke penuntutan, Hoky ditahan selama 43 hari, dan langsung disidangkan.
Namun, hasil persidangan justru menyatakan sebaliknya. Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 144 K/Pid.Sus/2018, menyatakan Hoky tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan awal terhadap dirinya keliru, tidak berdasar hukum, dan merupakan bentuk kriminalisasi.
Sebagai korban, Hoky melaporkan balik para pelapor ke Bareskrim pada 2021. Namun ironisnya, laporan tersebut justru berlarut-larut selama 2 tahun 7 bulan, sebelum akhirnya dihentikan melalui SP2.Lid tertanggal 12 September 2023.
Bukti-Bukti Kuat yang Dinilai Diabaikan
Dalam surat keberatannya, Hoky merinci sejumlah bukti substantif yang selama ini dinilai tidak dipertimbangkan secara serius oleh penyelidik, antara lain:
Putusan bebas yang telah inkrah dari PN Bantul dan MA RI sebagai alat bukti sah.
Keterangan saksi di bawah sumpah yang menyebut adanya pihak yang menyediakan dana untuk memenjarakan Hoky.
Dugaan pemalsuan dokumen BAP, termasuk berita acara penolakan didampingi pengacara dengan tanda tangan palsu.
Laporan atas dugaan pemalsuan tersebut telah disampaikan sejak 2018 ke berbagai institusi internal Polri, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Novum: Kontradiksi Struktur Organisasi dan Akta Notaris Bermasalah
Selain bukti lama, Hoky juga mengajukan bukti baru (novum) yang mengungkap kontradiksi serius, mulai dari perbedaan struktur kepengurusan APKOMINDO dalam putusan pengadilan, website internal kelompok Terlapor, hingga keterangan saksi dalam BAP tahun 2016.
Tak hanya itu, dasar hukum gugatan perdata yang dimenangkan pihak Terlapor disebut bersandar pada Akta Notaris Nomor 55, yang faktanya hanya memuat perubahan anggaran dasar dan tidak pernah memuat hasil pemilihan pengurus sebagaimana diklaim.
Sebaliknya, Hoky justru memiliki legitimasi sah sebagai Ketua Umum APKOMINDO yang dibuktikan dengan SK Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tiga periode berturut-turut hingga 2028.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Eskalasi ke DPR
Sorotan serius lainnya adalah pencantuman nama Irjen Pol (Purn) Drs. Ariyanto Sutadi, M.Sc., Penasihat Ahli Kapolri, sebagai Ketua Penasihat Yayasan APKOMINDO dalam BAP saksi Terlapor tahun 2016. Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi conflict of interest dan intervensi dalam proses penegakan hukum.
Sebelum mengajukan keberatan ke Bareskrim, Hoky juga telah menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk pengawasan parlemen atas dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
Tuntutan Tegas kepada Bareskrim Polri
Dalam surat keberatannya, Hoky menuntut agar Bareskrim Polri:
Mencabut dan membatalkan SP2.Lid dan STap.Lid tertanggal 12 September 2023.
Melanjutkan penyelidikan atas LP/B/0117/II/2021 dengan mempertimbangkan seluruh bukti lama dan novum. Melakukan evaluasi dan pengawasan internal terhadap penyelidik yang menangani perkara tersebut.
“Perbedaan perlakuan yang begitu kontras adalah bentuk nyata penyimpangan hukum dan pengingkaran asas equality before the law,” tegas Hoky.
Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kadivkum Polri, serta pimpinan organisasi PERATIN dan SPRI, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan dorongan koreksi institusional.


