GRIB JAYA DPD Jateng Siap Kawal Kasus Penembakan Anggotanya di Jepara

SEMARANG [Berlianmedia]– Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) siap mengawal kasus yang menimpa anggotanya hingga tuntas, hingga Pelaku penembakan masuk bui.

Pernyataan itu dikatakan oleh Ketua GRIB JAYA DPD Jawa Tengah, Isroi Rois, S.H., M.H., CPM kepada Wartawan di Kantor Sekretariat GRIB JAYA Jawa Tengah, Puri Gading, Bangetayu, Kota Semarang, Kamis malam (28/11).

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang dalam waktu 1X24 jam, berhasil menangkap pelakunya. Tapi Kami berharap Polres Jepara dapat memproses pelaku dengan tegas dan memberikan hukuman berat atas tindakannya. Negara ini adalah negara hukum, dan tidak ada individu yang kebal hukum, meskipun mereka memiliki pengaruh di masyarakat,” tegas Isroi Rois didampingi tim hukumnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum GRIB JAYA DPD Jawa Tengah Subandi, SH, MH, yang menegaskan jika nantinya tuntutan yang diajukan tidak hanya pada pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, namun juga pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain dan juga pasal 368 tentang pengancaman yang mengarah ke pembunuhan.

“Kami akan masukkan juga tuntutannya undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api atau senjata berbahaya lainnya tanpa izin, seperti airgun, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.

“Ini bukan hanya soal keadilan untuk anggota kami, tetapi juga tentang menegakkan hukum di negara ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai,” imbuh Subandi menegaskan.

Kepala Bidang Hukum GRIB JAYA DPD Jawa Tengah Subandi, SH, MH menerima surat kuasa khusus dari korban penembakan anggota GRIB JAYA Kabupaten Jepara Eko Hadi Susanto, di Semarang, Kamis malam (28/11). Foto Dok Absa

Bidang hukum GRIB JAYA DPC Kabupaten Jepara, Nur Said, SH, MH sebagai pelaksana tugas DPD Jawa Tengah juga menyatakan, akan terus mengawal kasus yang menimpa anggotanya hingga selesai sidang di pengadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga mendesak Polres Jepara untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembakaran sepeda motor korban,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nur Said, pihaknya juga tidak akan menerima ajakan damai, baik dari pelaku, keluarga pelaku maupun orang suruhan keluarga pelaku, atau siapapun yang berupaya untuk mengajak damai dan berupaya untuk mencabut laporan yang sudah masuk.

“Dengan tegas kami menolak upaya damai, baik dari pelaku maupun keluarga pelaku untuk mencabut laporan. Agar kejadian yang dialami anggota kami kami tidak terulang lagi dikemudian hari. Karena negara kita adalah negara hukum, maka keadilan perlu ditegakkan seadil-adilnya,” ucapnya.

“Dengan dukungan penuh dari GRIB JAYA DPD Jateng, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari status sosial atau pengaruhnya di masyarakat,” harapnya mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota GRIB JAYA DPC Kabupaten Jepara bernama Eko Hadi Susanto (42), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menjadi korban penembakan saat akan menjemput sekolah anaknya, sekira pukul 10.30 WIB, ditembak perutnya dan dibakar motornya pada Senin (25/11).

Ditembak Perutnya 

Kejadian itu bermula saat Eko Hadi akan menjemput sekolah anaknya, tiba-tiba di perempatan Kepel, Desa Buaran, motor yang dinaikinya diserempet mobil sedan Camry warna hitam.

“Setelah menyerempet, mobil menghadang Saya lalu memaki-maki Saya dan mengancam akan membakar motor dan rumah Saya, lalu menodongkan pistol warna hitam kemudian menembak perut Saya sebanyak dua kali,” ujar Eko sembari menunjukkan perutnya yang tertembak, di bagian depan dan samping.

Karena ban motor kempes, lanjut Eko Hadi, lalu motor dititipkan di bengkel tambal ban dan melanjutkan menjemput sekolah anak menggunakan motor lain.

Namun usai menjemput sekolah anak, motor yang sebelumnya dipakai, dengan nomor polisi K 3009 EQ telah terbakar bagian depannya dan diduga dibakar oleh pelaku penganiayaan dan penembakan sebelumnya, yang sudah mengancam akan membakar motor dan rumahnya.

Lapor ke Kepolisian

Kemudian, karena Eko Hadi Susanto tidak terima dengan kejadian tersebut, maka melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian, untuk memperoleh keadilan pada sore hari kisaran pukul 17.00 WIB, di Polsek Mayong, Polres Jepara, dengan didampingi anggota GRIB JAYA lainnya, Senin (25/11).

“Kami akan tetap terus melanjutkan laporan ke polisi agar kasus ini terus berjalan sesuai hukum yang berlaku, hingga pelaku di sidang dan ditahan. Karena perbuatan pelaku yang seperti itu sangat meresahkan warga desa. Oleh sebab itu Saya memberikan kuasa ke GRIB JAYA, agar mendampingi proses hukum ini hingga selesai dan tuntas,” terang Eko di Sekretariat GRIB JAYA DPD Jawa Tengah, Kamis malam (28/11).

Sebagai informasi, mulai sejak kejadian hingga berita ini diturunkan, sebagai rasa solidaritas sesama anggota, banyak anggota GRIB JAYA DPC Kabupaten Jepara yang bergantian berjaga di rumahnya, untuk berjaga-jaga menghindari ancaman pembakaran rumah yang katakan pelaku.

“Ya tiap hari ada yang membantu menjaga rumah Saya secara bergantian pagi hingga malam. Ya sekitar 20 sampai 30 orang, teman-teman sesama anggota GRIB Kabupaten Jepara,” ungkap Eko.

Kepala Bidang Hukum GRIB JAYA DPD Jawa Tengah Subandi, SH, MH menerima surat kuasa khusus dari korban penembakan anggota GRIB JAYA Kabupaten Jepara Eko Hadi Susanto, di Semarang, Kamis malam (28/11). Foto Dok Absa 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *