FKSB Desak Pemerintah Perangi Narkoba di Semarang, Gandeng DPD RI dan Ormas Bangun Gerakan Bersama
SEMARANG[Berlianmedia] – Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) Kota Semarang mengajak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk lebih serius menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Seruan tersebut disampaikan dalam kegiatan Dialog Publik dan Buka Puasa bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Muhdi, di Universitas PGRI Semarang, Kamis (26/2).
Kegiatan yang berlangsung di Wisma Universitas PGRI Semarang itu dihadiri puluhan peserta dari jajaran pengurus FKSB Kota Semarang dan beberapa undangan lainnya. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan panitia, serta sambutan Ketua FKSB Kota Semarang, Dr. H. AM Jumai, SE., MM.
Dialog publik menghadirkan narasumber Havid Sungkar dari Gerakan Rakyat Anti Madat Jawa Tengah, yang memaparkan kondisi peredaran narkoba di Kota Semarang.
Dalam paparannya, Havid menegaskan bahwa materi tentang peran strategis Ormas/LSM dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di daerah. Ia menegaskan bahwa peran Ormas/LSM dalam rehabilitasi berbasis masyarakat telah diatur dalam implementasi Pasal 104, khususnya pada aspek penguatan sistem pendukung sosial.

“Ormas dan LSM hadir untuk mengisi celah yang belum terjangkau pusat rehabilitasi medis formal. Mereka memfasilitasi Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dengan pendekatan kemanusiaan,” ujarnya.
Havid menambahkan, salah satu penghambat terbesar dalam proses pemulihan adalah stigma dan pengucilan dari lingkungan sekitar. Karena itu, edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mantan pengguna narkoba dapat diterima kembali dan menjalani kehidupan secara produktif.
“Proses pemulihan tidak berhenti setelah rehabilitasi selesai. Peran Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sangat vital untuk mencegah kekambuhan melalui pemantauan rutin dan kegiatan positif,” jelasnya.
materi tentang peran strategis Ormas/LSM dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di daerah. Ia menegaskan bahwa peran Ormas/LSM dalam rehabilitasi berbasis masyarakat telah diatur dalam implementasi Pasal 104, khususnya pada aspek penguatan sistem pendukung sosial.
“Ormas dan LSM hadir untuk mengisi celah yang belum terjangkau pusat rehabilitasi medis formal. Mereka memfasilitasi Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dengan pendekatan kemanusiaan,” ujarnya.
Havid menambahkan, salah satu penghambat terbesar dalam proses pemulihan adalah stigma dan pengucilan dari lingkungan sekitar. Karena itu, edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mantan pengguna narkoba dapat diterima kembali dan menjalani kehidupan secara produktif.
“Proses pemulihan tidak berhenti setelah rehabilitasi selesai. Peran Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sangat vital untuk mencegah kekambuhan melalui pemantauan rutin dan kegiatan positif,” jelasnya.
Sementara itu, Dr Muhdi mengungkapkan bahwa secara nasional lebih dari empat juta penduduk Indonesia telah menjadi pengguna narkoba. Angka tersebut dinilai sangat memprihatinkan.
“Pemerintah sebenarnya sangat serius menangani persoalan ini. Namun, tantangannya luar biasa. Bahkan, tidak sedikit aparat yang justru terlibat sebagai pengguna maupun pengedar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejahatan narkoba kini menyasar berbagai elemen, tanpa pandang bulu. Pejabat, kalangan legislatif hingga eksekutif pun tak luput dari ancaman tersebut. Meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi yang ketat, Muhdi menilai implementasinya belum efektif.
“Lebih dari 50 persen penghuni lembaga pemasyarakatan adalah narapidana kasus narkoba. Di Semarang bahkan mencapai lebih dari 60 persen. Banyak yang kembali masuk penjara karena mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan narkoba menjadi semakin kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek kriminalitas, tetapi juga menyangkut persoalan medis dan sosial. Ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, yang sering tertangkap justru pengguna, bukan bandar besar yang menjadi aktor utama peredaran.
“Ini yang membuat penyelesaiannya tidak mudah. Karena itu saya ingin mendapatkan banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat. Apalagi Semarang saat ini menjadi daerah dengan angka kejahatan narkoba tertinggi di Jawa Tengah,” pungkasnya.
Ketua FKSB, AM Jumai, dalam sambutannya menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan di Kota Semarang siap bergerak aktif dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pendampingan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, persoalan narkoba bukan semata-mata masalah hukum, melainkan juga persoalan sosial, moral, ekonomi, hingga ketahanan keluarga.
Melalui forum tersebut, FKSB mendorong kolaborasi sistematis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan.
Dengan sinergi yang kuat serta program berbasis data, upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Dialog tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi ormas di Kota Semarang untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi berbasis masyarakat guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


