Fakta Lain di Balik Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Magelang
SEMARANG[Berlianmedia] – Polda Jateng merilis kasus pembunuhan dengan korban seorang pelajar SMP di Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag yang telah menggemparkan warga sekitar lokasi kejadian.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso mengungkapkan, pelaku pembunuhan yang terjadi pada Rabu (3/8) adalah teman sekolah korban. Pelaku berhasil ditangkap satu hari setelah kejadian, yakni Kamis (4/8).
Pelaku berinisial IAMB (15), tega melakukan perbuatan kejam terhadap korban WSH (12) lantaran merasa sakit hati dengan korban.
Menurut Abiyoso, motif pembunuhan sadis ini karena pelaku merasa dihina dan diolok-olok korban karena ketahuan mengambil handphone milik korban.
“Pelaku mengaku sakit hati dan malu karena telah dihina korban setelah ketahuan mengambil hanphone milik korban,” terangnya di Mapolda Jateng, Rabu (10/8).
Dia menjelaskan, sebelum melakukan aksi jahatnya, pelaku sudah merencanakannya. Pelaku berdalih mengajak korban untuk kerja kelompok dan fotokopi tugas sekolah.
Pada hari terjadinya kasus tersebut, kata Abiyoso, pelaku menjemput korban sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dijemput pelaku di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat di tengah perjalanan korban dibawa ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku.
“Di tempat tersebut pelaku sudah menyimpan senjata tajam jenis clurit untuk melukai korban. Sampai di lokasi kejadian, korban dan pelaku cekcok dan berkelahi,” ungkap Wakapolda.
Abiyoso menjelaskan, saat di ladang kopi, korban sempat memukul pelaku dua kali lalu dibalas pelaku dengan sajam yang sudah dipersiapkan.
“Korban akhirnya dibacok di bagian kepala dan tangan yang membuat korban lari menjauh,” tuturnya.
Korban sudah berusaha melarikan diri.
“Dari arah belakang pelaku kembali memukul kepala korban dengan kayu mengakibatkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Pelaku kembali membacok pada bagian kepala korban hingga meninggal dunia,” ujar Wakapolda.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret tubuh korban dan di tinggal di area ladang kopi lalu ditinggak pulang ke rumah.
“Pelaku ditangkap satu hari setelah kejadian (Kamis, 4 Agustus) setelah mengakui perbuatannya,” imbuh Wakapolda.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati. “Karena pelaku masih di bawah umur, ancamannya tentu berbeda,” imbuh Brigjen Pol Abiyoso. (at)