DPRD Demak Ingatkan Alokasi 2% Anggaran DTU Untuk Bansos
SEMARANG[Berlianmedia] – DPRD Demak mengisyaratkan pemerintah daerah agar segera menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) sebanyak 2%, untuk bantuan sosial masyarakat.
Ketua DPRD Demak Fachrudin Bisri Slamet mengatakan, pemerintah daerah untuk menjalankan perintah Pemerintah Pusat terkait penyaluran DTU sebanyak 2% untuk bantuan sosial masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum atau DTU.
“Kalau kita hitung, di Kabupaten Demak, 2% DTU sama dengan Rp4 milyar. Itu artinya, dana tersebut dapat digunakan untuk dana talangan bagi masyarakat yang tidak mendapat Bantuan Langsung Tunai BBM,” ujarnya di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) Forkompimda Demak, di Mapolres Demak, Senin (12/9).
Selain itu, tutur Slamet, Penjabat Sekda Demak sekaligus menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak, harus memiliki data yang akurat terkait keluarga penerima manfaat atau PKM.
“PJ Sekda yang sekaligus Kepala Dinas Sosial ini tugasnya menyusuri dan mendata masyarakat yang benar benar membutuhkan. Untuk itu, kami meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Sosial, memperbaiki data warga yang berhak menerima bantuan,” tuturnya.
Namun demikian, lanjutnya, data warga sangat dibutuhkan untuk mengatasi masyarakat yang berhak dan tidak menerima BLT, bisa mendapat bantuan dari DTU tersebut.
Sementara itu, FGD digelar Forkompimda Demak dalam mengantisipasi dampak penyesuaian harga BBM. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak, seperti komunitas, ojek online, organda, dan tokoh masyarakat dihadirkan untuk mendapat sosialisasi.