Disperindagkop Kabupaten Batang Sarankan KSU Makmur Mandiri Lakukan Audit Eksternal
BATANG [Berlianmedia]- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang, sebagai lembaga pemerintahan pembina koperasi, menyarankan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Mandiri untuk segera melakukan audit eksternal, menggunakan akuntan publik.
Hal itu dikatakan Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Semarang Wahyu Budi Santoso, kepada Wartawan usai fasilitasi dan mediasi penyelesaian dugaan penggelapan dan pelanggaran KSU Makmur Mandiri di Aula Disperindagkop, Jalan Slamet Riyadi no 27, Kabupaten Batang, Senin (10/3).
“Kami Disperindagkop UKM Kabupaten Batang selaku pembina koperasi, berkewajiban memberikan fasilitasi terhadap persoalan yang ada di koperasi Makmur Mandiri. Kalau kita lihat sudah diketahui bersama, berdasar laporan pengurus dan anggota ada penyimpangan oknum Manajer dan Teller. Harapan kita secara aturan, bisa dilakukan audit eksternal,” saran Wahyu Budi Santoso.
Dalam pelaksanaan audit, lanjutnya, pihak Disperindagkop UKM juga melakukan pendampingan dan nantinya masih akan memfasilitasi mediasi terhadap permasalahan tersebut. Namun, apabila setelah difasilitasi oleh Disperindagkop UKM tidak menyelesaikan masalah, maka bisa dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ditegaskan pula, pasal 30 ayat (2) huruf c undang-undang no 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian menyebutkan kewenangan pengurus, yang berwenang melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi, sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Penegasan tanggungjawab Pengurus Koperasi mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya, juga disampaikan Anton Ardiyanto, Kasi Pengawas Koperasi Disperindagkop UKM Kabupaten Batang, terkait adanya kerugian yang terjadi pada koperasi, sesuai pasal 34 undang-undang no 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian.

“Jadi, tanggungjawab segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya, ada pada Pengurus Koperasi. Seperti di dalam Pasal 34 undang-undang no 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian. Yaitu, Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Dan disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan,
tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan,” papar Anton.
Selain itu, Pengawas Koperasi Disperindagkop UKM Kabupaten Batang itu juga menegaskan pula, bahwa KSU Makmur Mandiri perlu segera untuk melakukan audit eksternal, dengan menggunakan Auditor Koperasi Independen, agar bisa memberikan opini terkait hal yang sebenarnya KSU Makmur Mandiri kepada anggotanya.
“Walaupun koperasi menggunakan sistem kekeluargaan, tapi koperasi Makmur Mandiri perlu pula dengan segera melakukan audit eksternal,” tegasnya.
Kausalitas dan Sepakati Audit Eksternal
Kegiatan yang difasilitasi oleh Disperindagkop UKM Kabupaten Batang tersebut, Ketua Pengurus KSU Makmur Mandiri H Rois memberikan pernyataan, bahwa kasus yang terjadi di koperasi yang dipimpinnya perlu menggunakan hukum kausalitas, seperti yang pernah terjadi di salah satu koperasi di Kabupaten Kendal.
“Menurut Saya, dalam menangani permasalahan di koperasi ini, perlu menggunakan hukum kausalitas, yakni hukum siapa yang berbuat ya dia yang bertanggungjawab dan dihukum. Seperti yang pernah terjadi di koperasi yang ada di Kendal,” kata H Rois menyampaikan pendapatnya.
Sementara Ketua Pengawas KSU Makmur Mandiri H Muslich menyatakan setuju terhadap saran yang disampaikan Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Batang untuk segera menjalankan audit eksternal, menggunakan akuntan publik atau auditor independen.
“Kalau Saya sepakat dengan saran yang disampaikan Pak Kepala Dinas tadi. Nanti tetap akan kami usahakan untuk dilakukan audit eksternal,” tegas mantan anggota Polri berpangkat Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu, usai fasilitasi dan mediasi Disperindagkop UKM Kabupaten Batang.
Caption : Fasilitasi dan mediasi penyelesaian dugaan penggelapan dan pelanggaran KSU Makmur Mandiri di Aula Disperindagkop, Jalan Slamet Riyadi no 27, Kabupaten Batang, Senin (10/3). Foto : Absa