BPK Perwakilan Jateng Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

SEMARANG [Berlianmedia]- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa
Tengah (Jateng) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024
unaudited, dari 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah, Rabu (26/3).

Penyerahan LKPD tahun 2024 unaudited dari 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah tersebut, disampaikan langsung oleh masing-masing kepala daerah kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad
Luthfi H. Rahmatullah, di auditorium lantai 3 gedung BPK Jateng.

Dihadiri pula oleh para Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Jateng, para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala BPKAD masing-masing daerah.

Sebelumnya, BPK Jateng telah menerima LKPD tahun 2024
unaudited dari Pemerintah Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam acara penyampaian LKPD tahun 2024 unaudited tersebut, sekaligus dilaksanakan entry
meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2024.

Kepala BPK Jateng memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala daerah di Jawa Tengah, yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited
secara tepat waktu.

“Sampai dengan tahun 2023 ada 36 entitas, yaitu 35 entitas kabupaten dan kota ditambah satu provinsi, Alhamdulillah semuanya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Yang ini, mudah-mudahan dengan pelaksanaan pemeriksaan ini, kami pun dapat mendorong stabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang mana nantinya melalui peningkatan akuntabilitas tersebut, di mana berisikan program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah,” paparnya.

Luthfi Rahmatullah juga menjelaskan, bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan salah satu hal penting yang diperlukan oleh kepala
daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.

“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini (pernyataan
pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan
pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian
intern,” jelasnya.

Luthfi Rahmatullah berharap, agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberi dorongan dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Luthfi juga mengingatkan tim pemeriksa untuk selalu mengutamakan nilai-nilai dasar BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *