Berburu Sampah Untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals di Desa Tanuharjo

KEBUMEN [Berlianmedia]- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, yang terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah.

Pengelolaan sampah bisa dikatakan sebagai upaya mencapai target pembangunan berkelanjutan, karena merupakan isu multisektor yang berdampak dalam berbagai aspek di masyarakat.

Dalam sosialisasi yang diadakan di Kebumen, Jawa Tengah pada hari Senin Minggu lalu (1/7), menghadirkan dua guru besar Universitas Negeri Semarang, yakni Prof.Dr.Martitah, M.Hum dan Prof.Dr.Dewi Sulistianingsih, S.H.,M.H.

Pembahasan yang disampaikan oleh Prof.Dr.Martitah, M.Hum berfokus pada pengentasan kawasan kumuh melalui pengelolaan sampah rumah, sedangkan Prof.Dr.Dewi Sulistianingsih, S.H.,M.H berfokus pada perancangan regulasi yang seharusnya dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan warga setempat.

Sosialisasi yang menghadirkan guru besar Unversitas Negeri Semarang ini dihadiri oleh masyarakat Kebumen dari berbagai lapisan dengan antusias. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, ketua RT dan ketua RW, ibu-ibu PKK (Pembinaan Kesejahteraan keluarga), dan masyarakat setempat lainnya dengan total kurang lebih 35 orang.

Peserta dan guru besar Universitas Negeri Semarang berfoto bersama usai sosialisasi pengelolaan sampah di Kebumen, Senin Mingu lalu (1/7). Foto : Dok Ist

“Secara umum, pengelolaan sampah dibagi menjadi tiga kegiatan utama dalam pelaksanaan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, penggunaan ulang sampah, dan mendaur ulang sampah. Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah berwawasan lingkungan yang disebut dengan 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” ungkapnya.

Upaya Reduce, Reuse, Recycle dalam pengelolaan sampah, merupakan suatu revolusi dan suatu bentuk paradigma baru dalam pengelolaan sampah yang kemudian sisa hasil residu pengelolaan secara komprehensif tersebutlah yang akan diangkut lebih lanjut dan diantarkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Paradigma sebelumnya, pengelolaan sampah hanya sebatas pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah tanpa ada pengelolaan terlebih dahulu. Hal ini memberikan implikasi kepada semakin banyaknya sampah akhir yang diproduksi.

“Terkhusus dalam sampah rumah tangga, terdapat beberapa upaya pengelolaan sampah berdasarkan klasifikasi sampah organik dan non-organik. Untuk sampah organik, dapat diupayakan dengan membuat kompos, sedangkan pada sampah non-organik dapat dilakukan upaya mendaur ulang dan menggunakan kembali,” ungkapnya.

Upaya pengelolaan sampah rumah tangga organik dapat dimanfaatkan lebih lanjut dengan cara pembuatan kompos sebagai bentuk upaya penghijauan. Sedangkan untuk pengelolaan sampah non-organik, dapat dilakukan dengan menghasilkan produk-produk baru yang bernilai guna sehingga dapat dijual kembali. Hal ini senada dengan tujuan ketiga Sustainable Development Goals sebagaimana yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Prof. Martitah mengungkapkan bahwa upaya pengelolaan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, penggunaan ulang sampah, dan pendaur ulangan sampah merupakan upaya yang senada dengan berdirinya pilar konservasi Universitas Negeri Semarang, yakni nilai dan karakter, seni dan budaya, serta Sumber Daya Alam dan Lingkungan.

Materi selanjutnya disampaikan Prof.Dewi dengan pembahasan mengenai perancangan regulasi berupa peraturan desa. Dalam materinya, Prof.Dewi menyampaikan bahwa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah adalah langkah penting untuk mengatur dan meningkatkan kebersihan serta kesehatan lingkungan di desa.

Selain itu, Prof.Dewi juga menyampaikan terkait dengan langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat Perdes pengelolaan sampah.

“Terdapat beberapa langkah dalam perancangan peraturan desa, diantaranya dengan melakukan identifikasi kebutuhan, pembentukan tim penyusun, penyusuna draf peraturan desa, konsultasi publik, penyempurnaan draf, penetapan dan pengesahan, serta implemnetasi dan pengawasan.” Imbuhnya dalam penyampaian materi.

Selama pemaparan materi, Prof.Dewi menguraikan setiap tahapan pembuatan peraturan desa secara komprehensif. Selain itu, untuk mepermudah pihak desa dalam merancang peraturan desa, Prof.Dewi juga menyampaikan terkait dengan struktur draf peraturan desa mengenai pengelolaan sampah.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan Perdes pengelolaan sampah dapat dibuat dengan baik dan diterapkan secara efektif untuk meningkatkan kualitas lingkungan di desa.

Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab secara interaktif yang dijawab langsung oleh para narasumber yang memiliki keahlian di bidangnya.(Mus).

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *