Bawaslu Kota Semarang Desak KPU Segera Ganti Oknum PPK yang Melanggar Etika
SEMARANG [Berlianmedia]- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, untuk segera mengganti Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, yang ditemukan melanggar etika penyelenggara pemilu.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, usai sosialisasi Peran Masyarakat Dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang digelar Kesbangpol Kota Semarang di Hotel Candi Indah, Kota Semarang, Kamis (8/8).
“KPU harus menyegerakan ini, mengganti yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya nomor urut berikutnya siapa, kemudian perlu diundang, dikonfirmasi wawancara. Jika layak, beliau yang menggantikan,” jelasnya.
Karena di PPK kecamatan itu ada lima orang ya, jadi kalau ada berkurang, maka harus menyegerakan untuk mencari pengganti,” imbuhnya
Dikatakan pula oleh Arief, paska kejadian adanya pelaporan, oknum PPK yang melanggar etika tersebut, atas inisiatif sendiri telah mengajukan mengundurkan diri.
“Ini kan sifatnya secara personal ya, kalau secara penanganan pelanggaran kita melakukan mekanisme yang berbeda. Kalau penanganan hokum lain, kita serahkan yang melapor. Namun informasi yang kami terima telah berhenti cukup melakukan upaya hukum ke Bawaslu,” ungkapnya.
Akan Dilantik Penggantinya
Pernyataan Ketua Bawaslu Kota Semarang, agar mensegerakan penggantian personil PPK, direspon oleh KPU Kota Semarang, dengan akan melantik pengganti personil PPK yang melakukan pelanggaran etika, besok pada hari Jum’at (9/8).
“Sudah ada penggantinya dan pelantikan besok hari Jum’at siang (9/8) di Kantor KPU. Jadi sesuai dengan ketentuan yang harus terpenuhi, kalau misalkan ada yang mengundurkan diri, kita klarifikasi yang nomor 6 untuk PAW bersedia atau tidak, kebetulan bersedia,” jelas Novi Maria Ulfa, Bidang Sosialiasi KPU Kota Semarang, di Hotel Candi Indah, Kota Semarang.
Jadi tiap awal bulan, lanjutnya, jika ada personil PPK dan PPS yang mundur, maka tiap tanggal 8-10 tiap bulan akan dilakukan pelantikan untuk mengganti personil yang mundur tersebut.
“Kemarin 3 PPS mundur waktu awal bulan Juli kemarin. Kalau bulan Agustus ini, ada 3 PPS dan 2 PPK yang mundur. PPK Semarang Selatan dan Semarang Utara. Kalau PPK Semarang Selatan itu Wiraswasta, kalau yang Semarang Utara itu yang kemarin itu,” terang Novi.
Temuan Bawaslu Kota Semarang
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran etika Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Semarang mengingatkan kepada penyelenggara teknis pemilihan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan (PPK dan PPS), agar memahami etika Penyelenggara adhoc Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang Silvania Susanti mengatakan, pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Semarang, berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Semarang.
Laporan disampaikan oleh Anggota PPK, kemudian Pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.
Silva menjelaskan dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, terhadap laporan yang disampaikan tersebut, secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan, tetap memenuhi syarat materiel.
“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut, sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,” jelasnya.
Pleno Bawaslu Kota Semarang, lanjut Silva, kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi Temuan. Kemudian pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
Temuan Terbukti dan Diakui Pelaku
Silva menyebutkan pula, hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, sehingga Oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.
“Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan, selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan, agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu Kelurahan di Kota Semarang, hal ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi Pantarlih untuk coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih di Kota Semarang.
“Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar Pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya,” terang Silva.
Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPS serta saksi terkait. Untuk selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.
Adapun hasil kajian tersebut menyimpulkan, bahwa temuan dugaan pelanggaran etika PPS itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Selanjutnya, akan meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat penerusan tersebut, meminta agar dapat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota PPS terkait, karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)
“Belajar dari kejadian tersebut, kami mengingatkan agar penyelenggara teknis Pemilihan harus lebih cermat dalam menjalankan tugasnya termasuk menjaga etika yang mengikat mereka,” pungkasnya.