Bank Jateng Bakal Berubah Badan Hukum Jadi Perseroda
SEMARANG[Berlianmedia] – Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Haryanto menilai, perubahan badan hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menjadi Perseroda tidak mengubah fungsi Bank Jateng menjadi motor kemajuan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan literasi keuangan masayarakat dan UMKM.
“Bank Jateng selama ini memiliki prospek usaha dan kebutuhan untuk pengembangan bisnis berkelanjutan, meningkatkan literasi keuangan terhadap setiap segmen masyarakat dan UMKM, dan tetap menajdi motor pengembangan kemajuan pembangunan daerah,” tuturnya di Semarang.
Dia menambahkan, Komisi C telah merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Bank Jateng menjadi Perseroda, Senin (15/8) sehingga beberapa pasal dapat diselaraskan dan sudah tidak menjadi perdebatan.
“Dari beberapa kesempatan yang lalu, beberapa poin-poin penting mengenai isi Raperda Bank Jateng masih terkendala dan beberapa pasal yang menjadi perdebatan sudah menemui titik terang,” ungkap politikus PDIP itu.
Terkait permasalahan direksi, lanjut Bambang, hasil dari konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga sudah ada titik penyelesaian dengan dikembalikan pada AD-ART melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, persoalan seperti ini tidak perlu melalui proses Perda, namun cukup diselesaikan melalui AD-ART yang dibutuhkan di RUPS,” jelasnya.
Setelah menjadi Perseroda, lanjutnya, Bank Jateng ke depan diharapkan tetap menjadi bank yang sehat dan mampu menjadi motor pembangunan daerah serta mampu meningkatkan literasi keuangan masayarakat.
“Sejalan pertumbuhan ekonomi Jateng yang berada di atas rata-rata nasional dan melihat kemampuan Bank Jateng mencetak laba (terakhir pada semester I/2022), kami Komisi C optimistis,” ujarnya.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), Bambang menyebut, pertumbuhan ekonomi Jateng pada kwartal II/2022 secara tahunan (year on year) yang mencapai 5,66% dan di atas nasional (5,44%) cukup baik mendorong bisnis perbankan.
“Apalagi itu hasil pantauan BPS terhadap 17 lapangan usaha. BPS juga mencatat laju pertumbuhan ekonomi di Jateng selalu berada di atas peretumbuhan nasional, paling tidak sejak kwatal IV/2021,” tuturnya.
Pada semester I/2022, lanjutnya, Bak Jateng juga mampu mencetak laba tahun berjalan sebesar Rp918 miliar, naik 8,25% secara tahunan (year-on-year) sebagai dampak keberhasilan Bank Jateng menjaga pendapatan bunga bersih.
Dana pihak ketiga (DPK) per Juni 2022 yang berhasil dihimpun Bank Jateng sebesar Rp63,87 triliun. Terdiri dari dana tabungan dan giro atau dana murah (Current accounts saving accounts/CASA) mencapai Rp39,64 triliun (62,06%).
“Rasio CASA Bank Jateng meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang berada di posisi 56,92% dari total DPK,” katanya.
Peningkatan pertumbuhan CASA tersebut, Bambang menambahkan, membuat beban bunga Bank Jateng turun 34,14% menjadi Rp700 miliar pada Juni 2022. Sementara itu, pendapatan bunga berada pada posisi Rp3,21 triliun, sedikit terkoreksi 1,53% (year on year). Sehingga pendapatan bunga bersih sebesar Rp2,51 triliun, tumbuh 14,25%.
“Pertumbuhan pendapatan bunga bersih tersebut membuat laba Bank Jateng naik 8,25% yoy menjadi Rp918 miliar pada semester I/2022,” ujarnya.