Polres Pemalang Tangkap Pelaku Perampasan Bermodus Debt Collector

PEMALANG[Berlianmedia] – Satreskrim Polres Pemalang berhasil membekuk pelaku pemerasan serta penipuan bermodus menyamar jadi debt collector. Para pelaku menggunakan surat berita acara serah terima kendaraan (BSTK) palsu.

Modusnya, para pelaku mengaku debt collector kemudian mengambil sepeda motor pelaku. Keduanya merupakan residivis. Dua tersangka berinisial DP (28) dan IW (31).

“Dari hasil pendalaman, kedua pelaku beraksi dengan dua orang lainnya Mr X dan Mr Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Peristiwa bermula saat korban Rizki Tinawati bersama temannya, hendak pergi isoma dengan mengendarai sepeda motor. Korban siswa SMK 1 Warureja sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang.

“Ketika hendak pergi isoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing,” tuturnya.

Baca Juga:  Dipuji Ganjar, Program Stunting Blora dan Rembang Libatkan Bapak Asuh

Kemudian, DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R tidak membayar setoran kredit selama tiga tahun. Lalu juga menggunakan pelat nomor palsu.

Selanjutnya, para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban. Lalu pelaku memboncengkan korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing. Para tersangka justru memboncengkan korban ke ruko kosong di Pemalang.

“Di tempat tersebut (ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” ujarnya.

Para korban akhirnya kembali ke kantor Disdukcapil Pemalang naik ojek online.

Kapolres Pemalang menambahkan, para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan. Sepeda motor milik korban R dijual para tersangka di Pekalongan seharga Rp2,6 juta.

Baca Juga:  Dance Sport Semarang Meraih 6 Medali Emas di Porprov Jateng 2023

“Kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr X. Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!